-->

Makalah Penerapan Etika Profesi IT Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Di Masyarakat”

blognyonyait.blogspot.com

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, Puji syukur kehadirat Allah SWT Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Makalah sederhana ini dibuat sebagai tugas untuk mata kuliah “Komputer Dan Masyarakat”. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Kami akui Makalah ini masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.



                                                                                    Lhokseumawe,  8 November 2016


      Penyusun

BAB I

PENDAHULUAN


1.1      Latar Belakang

Dizaman teknologi seperti sekarang, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat seolah menjadi kebutuhan penting bagi manusia dan masyarakat. Perkembangan zaman yang diiringi kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senatiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Namun secara tidak langsung telah merubah nilai-nilai moral masyarakat karena marakya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Sangat disayangkan, Internet misalnya yang saat ini sering disalahgunakan seperti bayaknya kejahatan cyber yang terjadi, berbagai pembajakan dan kasus –  kasus lainnya.
            Dalam hal ini kita harus memperhatikan kode etik dalam profesi IT. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
            Karena teknologi informasi sekarang ini berhubungan langsung dengan masyarakat sebagai pengguna, maka dalam makalah ini akan dibahasa tentang “Penerapan Etika Profesi Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Di Masyarakat”.

1.2    Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah terhadap identifikasi masalah diatas adalah :
1.      Apa pengertian Etika Profesi?
2.       bagaimana Etika profesi dalam bidang TI?
3.      Bagaimana penerapan etika profesi  TI dalam masyarakat?

1.3      Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah
1.      mengetahui pengertian dari Etika Profesi
2.      mengetahui apa saja Etika yang harus di patuhi oleh seorang TI
3.      mengetahui cara penerapan rtika profesi TI dalam masyarakat.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Etika Profesi

1.      Pengertian Etika Profesi

Kata Etika berasal dari bahasa Yunani dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau sifat sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya peasant batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya. .Etika sendiri juga berati watak atau adat kebiasaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut :
1.       Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.      Nilai mengenai benar dan salah dianut suatu golongan masyarakat.
Atau Etika merupakan refleksi atau apa yang disebut dengan self kontrol, karena segala seseuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya.
Profesional adalah orang yang mempunyai atau menjalankan profesi dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melaksanakan tugas profesinya, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen , benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Dalam pekerjaan atau jabatan menuntut kewajiban, keahlian serta keterampilan pelakunya, hal ini disebut dengan Profesi. Tapi tidak berarti pekerjaan merupakan profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.

2.      Ciri-Ciri Etika Profesi

Ciri Khas Profesi Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
  • 1.      Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
  • 2.      Suatu teknik intelektual.  
  • 3.      Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
  • 4.      Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
  • 5.      Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
  • 6.      Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
  • 7.      Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
  • 8.      Pengakuan sebagai profesi.
  • 9.      Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
  • 10.  Hubungan yang erat dengan profesi lain.

2.2  Etika Profesi Bidang TI

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
  • 1.      untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya
  • 2.      user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

1.      Profesi di Bidang TI

Secara umum, pekerjaan di bidang TI terbagi dalam 4 kelompok, yakni:
1.      Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi database maupun sistem aplikasi. Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
a.       Analysis System, bertugas menganalisa sistem yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan, dan lainnya.
b.       Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi).
c.       Web Designer, bertugas melakukan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
d.      Web Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya.
2.      Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
a.       Technical engineer, bertugtas dalam bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer.
b.      Networking engineer, bertugas dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenancesampai pada troubleshootingnya.
3.      Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
a.       Operator Electronic Data Processing (EDP), bertugas mengoperasikan program atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP dalam sebuah perusahaan atau organisasi.
b.      System administrator, menghandle administrasi dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan operasional dalam sebuah sistem.
c.       Management Information System (MIS) Director, memiliki wewenang paling tinggi dalam sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sisem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
d.      Dan lainnya seperti mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi. Pada  bagian ini, tugasnya diidentifikasikan dalam pengelompokan kerja di berbagai sektor industri teknologi informasi

2.      Etika Programmer

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
  • 1.      Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
  • 2.      Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
  • 3.      Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
  • 4.      Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
  • 5.      Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
  • 6.      Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
  • 7.      Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
  • 8.      Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
  • 9.      Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
  • 10.  Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
  • 11.  Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
  • 12.  Tidak boleh mempermalukan profesinya.
  • 13.  Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
  • 14.  Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
  • 15.  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.


2.3    Etika Profesi IT dalam Masyarakat

Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas. 
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri.
Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.

1.      UU tentang TI di Indonesia

1.      UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
2.       UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang : 
1.      Pornografi di Internet
2.      Transaksi di Internet
3.       Etika pengguna Internet

2.         Pelanggaran Etika Profesi IT

  • 1.      Kejahatan Komputer

Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spamcarding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
  • 2.      Netiket

Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
  • 3.      E-commerce

Perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
  • 4.      Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.


BAB III
PENUTUP


3.1             Kesimpulan

  • 1.       Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
  • 2.       Seorang profesional TI tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti

a.       untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya
b.      user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
3.      Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.

3.2             Kritik Dan Saran

1.      Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah hendaknya lebih tegas untuk menindak pelaku kejahatan sehingga adanya efek jera yang dapat mengurangi atau memberantas tindak pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
2.      Kita sebagai pengguna Teknologi Informasi selayaknya mematuhi dan ikut mengawasi pengguna lain agar tercipta kesadaraan akan etika dalam penggunaan tekonologi informasi.

DAFTAR PUSTAKA







0 Response to "Makalah Penerapan Etika Profesi IT Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Di Masyarakat”"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel