Makalah Penerapan Etika Profesi IT Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Di Masyarakat”
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, Puji syukur kehadirat Allah
SWT Yang Maha Kuasa atas segala limpahan
Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Makalah sederhana ini dibuat sebagai tugas untuk mata
kuliah “Komputer Dan Masyarakat”. Semoga
makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun
pedoman bagi pembaca.
Harapan kami semoga makalah ini
membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya
dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih
baik.
Kami akui Makalah ini masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang.
Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan
yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Lhokseumawe, 8 November 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dizaman teknologi seperti sekarang, perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang berkembang pesat seolah menjadi kebutuhan penting bagi manusia
dan masyarakat. Perkembangan zaman yang diiringi
kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senatiasa berupaya meningkatkan
kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Namun secara tidak langsung telah merubah nilai-nilai
moral masyarakat karena marakya penyalahgunaan teknologi informasi dan
komunikasi. Sangat disayangkan, Internet misalnya yang saat ini sering
disalahgunakan seperti bayaknya kejahatan cyber yang terjadi, berbagai
pembajakan dan kasus – kasus lainnya.
Dalam
hal ini kita harus memperhatikan kode etik dalam profesi IT. Kode etik adalah
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
profesional.
Karena
teknologi informasi sekarang ini berhubungan langsung dengan masyarakat sebagai
pengguna, maka dalam makalah ini akan dibahasa tentang “Penerapan Etika Profesi Dalam Penggunaan
Teknologi Informasi Di Masyarakat”.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah terhadap identifikasi masalah diatas adalah :
1.
Apa pengertian Etika Profesi?
2.
bagaimana Etika profesi dalam bidang
TI?
3.
Bagaimana penerapan etika profesi TI dalam masyarakat?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah
1.
mengetahui pengertian dari Etika Profesi
2.
mengetahui apa saja Etika yang harus di patuhi oleh
seorang TI
3.
mengetahui cara penerapan rtika profesi TI dalam
masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Etika Profesi
1.
Pengertian Etika Profesi
Kata Etika berasal dari bahasa Yunani dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau sifat sedangkan yang kedua dari
kata ethos, yang artinya peasant
batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya. .Etika
sendiri juga berati watak atau adat kebiasaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Etika dijelaskan dengan membedakan
tiga arti sebagai berikut :
1.
Ilmu tentang apa yang baik dan
apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.
Nilai mengenai benar dan salah dianut suatu golongan masyarakat.
Atau Etika merupakan refleksi atau apa yang disebut dengan self kontrol, karena segala seseuatunya
dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu
sendiri.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan
dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya.
Profesional adalah orang yang mempunyai atau menjalankan
profesi dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang
tinggi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan
mendasari perbuatan luhur. Dalam melaksanakan tugas profesinya, para
profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen ,
benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Dalam
pekerjaan atau jabatan menuntut kewajiban, keahlian serta keterampilan
pelakunya, hal ini disebut dengan Profesi. Tapi tidak berarti pekerjaan
merupakan profesi
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi
adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi professional.
2.
Ciri-Ciri Etika Profesi
Ciri Khas
Profesi Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10
ciri khas suatu profesi, yaitu:
- 1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
- 2. Suatu teknik intelektual.
- 3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
- 4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
- 5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
- 6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
- 7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
- 8. Pengakuan sebagai profesi.
- 9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
- 10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.
2.2 Etika Profesi Bidang TI
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program
semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
- 1. untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya
- 2. user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
1.
Profesi di Bidang TI
Secara umum, pekerjaan di
bidang TI terbagi dalam 4 kelompok, yakni:
1. Mereka
yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang
sistem operasi database maupun sistem aplikasi. Pada kelompok
ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
a.
Analysis System,
bertugas menganalisa sistem yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa
proses dan alur sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain
sistem yang akan dikembangkan, dan lainnya.
b.
Programmer,
bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program
(baik aplikasi maupun sistem operasi).
c.
Web Designer,
bertugas melakukan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain
suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
d.
Web Programmer,
bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program
berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya.
2.
Mereka yang bergelut di
bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan ini terdapat
pekerjaan-pekerjaan seperti :
a.
Technical engineer,
bertugtas dalam bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan
perangkat komputer.
b.
Networking engineer,
bertugas dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenancesampai
pada troubleshootingnya.
3.
Mereka yang berkecimpung
dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan ini terdapat
pekerjaan-pekerjaan seperti :
a.
Operator Electronic
Data Processing (EDP), bertugas mengoperasikan program atau aplikasi
yang berhubungan dengan EDP dalam sebuah perusahaan atau organisasi.
b.
System administrator,
menghandle administrasi dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan
sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal
yang berhubungan dengan pengaturan operasional dalam sebuah sistem.
c.
Management Information
System (MIS) Director, memiliki wewenang paling
tinggi dalam sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sisem
tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber
daya manusianya.
d.
Dan lainnya seperti mereka
yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi. Pada bagian
ini, tugasnya diidentifikasikan dalam pengelompokan kerja di berbagai sektor
industri teknologi informasi
2.
Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer
adalah:
- 1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
- 2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
- 3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
- 4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
- 5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
- 6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
- 7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
- 8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
- 9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
- 10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
- 11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
- 12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
- 13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
- 14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
- 15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
2.3 Etika
Profesi IT dalam Masyarakat
Teknologi,
Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang
bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga
kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.
Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan
tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis
yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas.
Profesi
IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa
menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa
menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis
kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang
hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan
dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa menyikapi
dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar
data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan
kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis,
tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk
meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri.
Dengan
membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di
bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika
jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan
meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Pada kesempatan saat ini,
bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi
orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang
teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan
inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan
IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam
perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun
bernegara.
1.
UU tentang TI di Indonesia
1.
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan
dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003
didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
2.
UU
ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan
dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
1. Pornografi di Internet
2. Transaksi di Internet
3. Etika pengguna Internet
2.
Pelanggaran Etika Profesi IT
- 1. Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan
karena penggunaan komputer secara ilegal. Beberapa jenis kejahatan komputer
meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah
sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan
lain-lain.
- 2. Netiket
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia
melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket
merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar
netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task
Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari
operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian
internet.
- 3. E-commerce
Perdagangan melalui internet atau
yang lebih dikenal dengan e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan
kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan
digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli
menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996
sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
- 4. Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet
menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer,
penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
- 1. Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
- 2. Seorang profesional TI tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
a.
untuk apa program tersebut nantinya
digunakan oleh kliennya
b.
user dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
3. Teknologi,
Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa
mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat
sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
sebagai alat pemersatu bangsa.
3.2
Kritik Dan Saran
1.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
pemerintah hendaknya lebih tegas untuk menindak pelaku kejahatan sehingga
adanya efek jera yang dapat mengurangi atau memberantas tindak pelanggaran
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
2.
Kita sebagai pengguna Teknologi Informasi selayaknya mematuhi dan ikut
mengawasi pengguna lain agar tercipta kesadaraan akan etika dalam penggunaan
tekonologi informasi.
DAFTAR
PUSTAKA
http://keluargacemarapunya.blogspot.com/2013/05/teori-teori-cyber-law.html diakses tanggal 1 November 2016
http://dewaarya.wordpress.com/2013/05/01/etika-profesi-di-bidang-teknologi-informasi/ diakses tanggal 1 November 2016
0 Response to "Makalah Penerapan Etika Profesi IT Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Di Masyarakat”"
Post a Comment